Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus
Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus adalah untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem optik, elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Telekomunikasi Pelayaran95.68% Mirip95.68 %
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 1992Sarana bantu navigasi pelayaran84.91% Mirip84.91 %
Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar; Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran; Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus; Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan; 10.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Telekomunikasi-Pelayaran84.11% Mirip84.11 %
Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, www.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Marka Jalan81.55% Mirip81.55 %
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
- 5PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Sarana Bantu Navigasi Pelayaran80.40% Mirip80.40 %
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.