Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
- 2Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Sarana Bantu Navigasi Pelayaran98.15% Mirip98.15 %
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Pelayaran86.71% Mirip86.71 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2010Pelayaran84.06% Mirip84.06 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Pelayaran83.69% Mirip83.69 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2014Pelayaran83.31% Mirip83.31 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.
- 6PP NO. 23 TAHUN 1996Sarana pengangkut83.17% Mirip83.17 %
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Telekomunikasi Pelayaran80.51% Mirip80.51 %
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.