Rumah Umum

Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  2. 2
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakanuntuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakatberpenghasilan rendah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    94.91% Mirip94.91 %
    Rumah Susun Umum

    Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    94.74% Mirip94.74 %
    Rumah Susun Umum

    Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  3. 3
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    83.30% Mirip83.30 %
    Rumah Khusus

    Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1970
    82.21% Mirip82.21 %
    Sesuai dengan maksud dan tujuan dari pengadaan pungutan termaksud

    Sesuai dengan maksud dan tujuan dari pengadaan pungutan termaksud adalah untukmenyediakan dana bagi pembiayaan pemeliharaan dan pengamanan dari jaringan-jaringanirigasi (termasuk waduk, bangunan dan lainnya) yang bersangkutan, maka berdasarkanwewenang dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Gubernur Kepala DaerahPropinsi Jawa Barat dan Gubernur/Kepala Daerah Khusus ibu-kota Jakarta Rayamempunyai kewajiban untuk dapat mengusahakan agar:a.

  5. 5
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    80.42% Mirip80.42 %
    Sumber daya pendidikan

    Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama; 11.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    80.14% Mirip80.14 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.