Rumah Susun Umum

Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumahbagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Susun Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Susun Umum

    Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  2. 2
    Rumah Susun Umum

    Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    89.57% Mirip89.57 %
    Rumah Susun Khusus

    Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    84.65% Mirip84.65 %
    Rumah umum

    Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 11.

  3. 3
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    83.13% Mirip83.13 %
    Rumah Susun Khusus

    Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.78% Mirip82.78 %
    Rumah khusus

    Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 12.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    82.37% Mirip82.37 %
    Rumah Susun Khusus

    Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  6. 6
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    82.00% Mirip82.00 %
    Rumah Susun Khusus

    Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    DTI

    Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

  8. 8
    PP NO. 47 TAHUN 2019
    80.19% Mirip80.19 %
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.