Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Susun Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 2Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 3Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah khusus86.50% Mirip86.50 %
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 12.
- 2PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah Khusus86.09% Mirip86.09 %
Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah Susun Umum85.71% Mirip85.71 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah umum85.55% Mirip85.55 %
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 11.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2021Rumah Susun Umum85.38% Mirip85.38 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 6PP NO. 83 TAHUN 2015Rumah Susun Umum82.37% Mirip82.37 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumahbagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 7PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Aset Tetap80.62% Mirip80.62 %
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.