Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Susun Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 2Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 3Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah khusus86.49% Mirip86.49 %
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 12.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah umum85.81% Mirip85.81 %
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 11.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah Khusus85.55% Mirip85.55 %
Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- 4PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah Susun Umum85.18% Mirip85.18 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2021Rumah Susun Umum84.88% Mirip84.88 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 6PP NO. 83 TAHUN 2015Rumah Susun Umum83.13% Mirip83.13 %
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumahbagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 7PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Aset Tetap80.36% Mirip80.36 %
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.