Rumah

Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah

    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.

  2. 2
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  3. 3
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  4. 4
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  5. 5
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.63% Mirip83.63 %
    Utilitas Umum

    Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.64% Mirip82.64 %
    Utilitas Umum

    Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.