Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.
- 2Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 3Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 5Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016Utilitas Umum83.63% Mirip83.63 %
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021Utilitas Umum82.64% Mirip82.64 %
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.