Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.
- 2Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2.
- 3Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 5Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Lisiba yang berdiri sendiri82.39% Mirip82.39 %
Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebutLisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakanbagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahanyang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan denganfungsi-fungsi lain.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Dana Kompensasi81.91% Mirip81.91 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Dana Kompensasi81.80% Mirip81.80 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2004Perumahan81.42% Mirip81.42 %
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.
- 5PP NO. 80 TAHUN 1999Lisiba80.84% Mirip80.84 %
Lingkungan siap bangun selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidangtanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiriyang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungandan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembangunan tatalingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayananlingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.