Perumahan

Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perumahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perumahan

    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3.

  2. 2
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

  3. 3
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

  4. 4
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

  5. 5
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

  6. 6
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    82.59% Mirip82.59 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    82.06% Mirip82.06 %
    Utilitas umum

    Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.04% Mirip82.04 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    81.89% Mirip81.89 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.80% Mirip81.80 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1992
    81.65% Mirip81.65 %
    Utilitas umum

    Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan; 8.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    81.42% Mirip81.42 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.29% Mirip81.29 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  9. 9
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    81.13% Mirip81.13 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.