Perumahan
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perumahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perumahan
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3.
- 2Perumahan
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
- 3Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
- 4Perumahan
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
- 5Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
- 6Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Rumah82.59% Mirip82.59 %
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Utilitas umum82.06% Mirip82.06 %
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah82.04% Mirip82.04 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Tempat Penjualan Eceran81.89% Mirip81.89 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penjualan Eceran81.80% Mirip81.80 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 6UU NO. 4 TAHUN 1992Utilitas umum81.65% Mirip81.65 %
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan; 8.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2016Rumah81.42% Mirip81.42 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2021Rumah81.29% Mirip81.29 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 9PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah81.13% Mirip81.13 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.