Dana Kompensasi

Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Kompensasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

  2. 2
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.30% Mirip82.30 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    81.80% Mirip81.80 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.48% Mirip81.48 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  4. 4
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    81.05% Mirip81.05 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    80.77% Mirip80.77 %
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.