Lisiba yang berdiri sendiri

Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebutLisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakanbagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahanyang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan denganfungsi-fungsi lain.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    83.83% Mirip83.83 %
    Kasiba

    Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.78% Mirip82.78 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.67% Mirip82.67 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.40% Mirip82.40 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    82.39% Mirip82.39 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    82.29% Mirip82.29 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  7. 7
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    82.09% Mirip82.09 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    82.04% Mirip82.04 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  9. 9
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    81.97% Mirip81.97 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  10. 10
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    81.82% Mirip81.82 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.