Lisiba yang berdiri sendiri
Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebutLisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakanbagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahanyang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan denganfungsi-fungsi lain.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Kasiba83.83% Mirip83.83 %
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah82.78% Mirip82.78 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Rumah82.67% Mirip82.67 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022RTH82.40% Mirip82.40 %
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Rumah82.39% Mirip82.39 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2018RTH82.29% Mirip82.29 %
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- 7PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah82.09% Mirip82.09 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2017RTH82.04% Mirip82.04 %
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- 9PERPRES NO. 43 TAHUN 2020RTH81.97% Mirip81.97 %
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- 10PERPRES NO. 45 TAHUN 2018RTH81.82% Mirip81.82 %
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.