Lisiba
Lingkungan siap bangun selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidangtanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiriyang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungandan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembangunan tatalingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayananlingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lisiba juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lisiba
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 2Lisiba
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 3Lisiba
Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1992Lingkungan siap bangun94.62% Mirip94.62 %
Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA untuk membangun kaveling tanah matang; tempat tinggal atau 10.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2011Kaveling tanah matang81.82% Mirip81.82 %
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Rumah81.26% Mirip81.26 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021Rumah80.90% Mirip80.90 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Rumah80.84% Mirip80.84 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah80.06% Mirip80.06 %
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.