RepublikNegaralingkungan Kementerian Dalam Negeri
RepublikNegaralingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 150 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri94.68% Mirip94.68 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam negeri.
- 2PERPRES NO. 123 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri94.19% Mirip94.19 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- 3PERPRES NO. 84 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri92.43% Mirip92.43 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan92.39% Mirip92.39 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
- 5PERPRES NO. 85 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan92.05% Mirip92.05 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 6PERPRES NO. 139 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan91.81% Mirip91.81 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 7PERPRES NO. 59 TAHUN 2018Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan91.57% Mirip91.57 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 8PERPRES NO. 118 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian90.91% Mirip90.91 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- 9PERPRES NO. 140 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional90.70% Mirip90.70 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- 10PERPRES NO. 9 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional90.68% Mirip90.68 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.