Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sumber: PERPRES NO. 123 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 150 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri98.99% Mirip98.99 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam negeri.
- 2PERPRES NO. 77 TAHUN 2013RepublikNegaralingkungan Kementerian Dalam Negeri94.19% Mirip94.19 %
RepublikNegaralingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- 3PERPRES NO. 85 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan94.15% Mirip94.15 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 4PERPRES NO. 139 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan94.01% Mirip94.01 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2018Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan93.90% Mirip93.90 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 6PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama93.19% Mirip93.19 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 7PERPRES NO. 141 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi92.80% Mirip92.80 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- 8PERPRES NO. 124 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri92.73% Mirip92.73 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 9PERPRES NO. 5 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi92.69% Mirip92.69 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- 10PERPRES NO. 127 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi92.68% Mirip92.68 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.