Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2019
    95.60% Mirip95.60 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  2. 2
    PERPRES NO. 123 TAHUN 2017
    95.21% Mirip95.21 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2014
    95.00% Mirip95.00 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2016
    94.72% Mirip94.72 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  5. 5
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2015
    94.66% Mirip94.66 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

  6. 6
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2018
    94.61% Mirip94.61 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

  7. 7
    PERPRES NO. 84 TAHUN 2013
    94.54% Mirip94.54 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  8. 8
    PERPRES NO. 135 TAHUN 2017
    94.18% Mirip94.18 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  9. 9
    PERPRES NO. 155 TAHUN 2015
    94.06% Mirip94.06 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.