Rencana Tata Ruang

Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Tata Ruang juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  2. 2
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  3. 3
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

  4. 4
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

  5. 5
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

  6. 6
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  7. 7
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  8. 8
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

  9. 9
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.

  10. 10
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.32% Mirip86.32 %
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    84.40% Mirip84.40 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
    84.35% Mirip84.35 %
    Qanun Kabupaten/Kota

    Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undanganyang mengaturkehidupan masyarakatdaerahpemerintahankabupaten/kotadanperaturansejenispenyelenggaraankabupaten/kota di Aceh.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    83.71% Mirip83.71 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.56% Mirip83.56 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    83.15% Mirip83.15 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    81.81% Mirip81.81 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  9. 9
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.36% Mirip81.36 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  10. 10
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.15% Mirip81.15 %
    Forum Penataan Ruang

    Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantuPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganmemberikan pertimbangan dalam PenyelenggaraanPenataan Ruang.