Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Tata Ruang juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 4Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 5Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 6Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 8Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 9Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- 10Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Gubernur
Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018RDTR84.40% Mirip84.40 %
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2015Qanun Kabupaten/Kota84.35% Mirip84.35 %
Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undanganyang mengaturkehidupan masyarakatdaerahpemerintahankabupaten/kotadanperaturansejenispenyelenggaraankabupaten/kota di Aceh.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021RDTR83.71% Mirip83.71 %
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2021RDTR83.65% Mirip83.65 %
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2016RDTR83.56% Mirip83.56 %
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2020RDTR83.15% Mirip83.15 %
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota81.81% Mirip81.81 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 9UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota81.36% Mirip81.36 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 10PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Forum Penataan Ruang81.15% Mirip81.15 %
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantuPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganmemberikan pertimbangan dalam PenyelenggaraanPenataan Ruang.