Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Sumber: PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Tata Ruang juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 3Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 4Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 5Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 6Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 8Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- 9Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 10Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Rencana tata ruang99.93% Mirip99.93 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Rencana tata ruang99.92% Mirip99.92 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Rencana tata ruang99.91% Mirip99.91 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2010Rencana tata ruang99.91% Mirip99.91 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2010Rencana tata ruang99.89% Mirip99.89 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2008Rencana tata ruang99.86% Mirip99.86 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.