Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Tata Ruang juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 4Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 5Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 6Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 8Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 9Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 10Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2010Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2008Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 4UU NO. 24 TAHUN 1992Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Rencana tata ruang99.94% Mirip99.94 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2010Rencana tata ruang99.89% Mirip99.89 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7UU NO. 26 TAHUN 2007Rencana tata ruang99.89% Mirip99.89 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.