Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    94.73% Mirip94.73 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    93.26% Mirip93.26 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2017
    92.00% Mirip92.00 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    91.94% Mirip91.94 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    90.63% Mirip90.63 %
    Panwas Kabupaten/Kota

    Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    90.14% Mirip90.14 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.

  7. 7
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    89.38% Mirip89.38 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    89.28% Mirip89.28 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  9. 9
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    89.16% Mirip89.16 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.