Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan94.73% Mirip94.73 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan93.26% Mirip93.26 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi92.00% Mirip92.00 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi91.94% Mirip91.94 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kabupaten/Kota90.63% Mirip90.63 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota90.14% Mirip90.14 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
- 7PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Provinsi89.38% Mirip89.38 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi89.28% Mirip89.28 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 9PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Kabupaten/Kota89.16% Mirip89.16 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.