RDTR
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi RDTR juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RDTR
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 2RDTR
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- 3RDTR
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 4RDTR
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang83.71% Mirip83.71 %
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2018Tata Tertib DPRD82.32% Mirip82.32 %
Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kabupaten/Kota81.56% Mirip81.56 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota80.31% Mirip80.31 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2015distrik80.31% Mirip80.31 %
Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerjakepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai OtonomisKhusus bagi Provinsi Papua.