RDTR

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi RDTR juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  2. 2
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  3. 3
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

  4. 4
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    81.72% Mirip81.72 %
    distrik

    Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerjakepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai OtonomisKhusus bagi Provinsi Papua.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    80.77% Mirip80.77 %
    Tata Tertib DPRD

    Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.64% Mirip80.64 %
    Panwas Kabupaten/Kota

    Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.