Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Tata Ruang juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 4Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 5Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 6Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 7Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 8Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
- 9Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- 10Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Rencana tata ruang99.93% Mirip99.93 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 2UU NO. 24 TAHUN 1992Rencana tata ruang99.90% Mirip99.90 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2010Rencana tata ruang99.89% Mirip99.89 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2008Rencana tata ruang99.87% Mirip99.87 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2007Rencana tata ruang99.87% Mirip99.87 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.