RKPD Kabupaten
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen91.90% Mirip91.90 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD91.25% Mirip91.25 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen90.96% Mirip90.96 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)90.63% Mirip90.63 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2008RKPD89.41% Mirip89.41 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnyadisingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerahuntuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2008Renja-SKPD88.92% Mirip88.92 %
Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7UU NO. 33 TAHUN 2004RKPD88.36% Mirip88.36 %
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)87.52% Mirip87.52 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)87.41% Mirip87.41 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 10PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL87.40% Mirip87.40 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.