RKPD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2008Renja-SKPD90.00% Mirip90.00 %
Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD88.57% Mirip88.57 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2014RKPD Kabupaten88.36% Mirip88.36 %
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah87.71% Mirip87.71 %
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL86.45% Mirip86.45 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)85.18% Mirip85.18 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)85.16% Mirip85.16 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)84.63% Mirip84.63 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.