RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKPD

    Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.

  2. 2
    RKPD

    Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnyadisingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerahuntuk periode 1 (satu) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    90.00% Mirip90.00 %
    Renja-SKPD

    Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    88.57% Mirip88.57 %
    Renja-SKPD

    Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    88.36% Mirip88.36 %
    RKPD Kabupaten

    Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    87.71% Mirip87.71 %
    Rencana Kerja Pemerintah

    Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    86.45% Mirip86.45 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    85.18% Mirip85.18 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    85.16% Mirip85.16 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    84.63% Mirip84.63 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.