Registrasi
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur CagarBudaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadiKoleksi.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Registrasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.
- 2Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
- 3Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.
- 4Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
- 5Registrasi
Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- 6Registrasi
Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Reaktor Nondaya87.53% Mirip87.53 %
Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022ODCB82.42% Mirip82.42 %
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
- 3PERPRES NO. 127 TAHUN 2022PITTI81.96% Mirip81.96 %
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruangyang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasilidentilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan olehMenteri.