Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Registrasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
- 2Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.
- 3Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
- 4Registrasi
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur CagarBudaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadiKoleksi.
- 5Registrasi
Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- 6Registrasi
Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2019STR82.17% Mirip82.17 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2010Piagam80.77% Mirip80.77 %
Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2017Tunjangan Profesi80.59% Mirip80.59 %
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2009Tunjangan profesi80.28% Mirip80.28 %
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2014Akreditasi80.08% Mirip80.08 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.