Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Kalimantan Timur juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. 2
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  3. 3
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2007
    89.86% Mirip89.86 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-DaerahOtonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 2003
    88.85% Mirip88.85 %
    Provinsi Daerah Istimewa Aceh

    Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan PropinsiSumatera Utara.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2003
    88.43% Mirip88.43 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerahOtonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan KalimantanTimur.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    88.11% Mirip88.11 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  5. 5
    UU NO. 47 TAHUN 2008
    87.49% Mirip87.49 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    87.09% Mirip87.09 %
    Provinsi Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.

  7. 7
    UU NO. 51 TAHUN 1999
    86.46% Mirip86.46 %
    Propinsi Sulawesi Tengah

    Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    86.44% Mirip86.44 %
    Provinsi

    Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 2013
    86.31% Mirip86.31 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.