Provinsi Banten
Provinsi Banten adalah Provinsi dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Banten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Banten
Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya89.57% Mirip89.57 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2008Kabupaten Nabire87.88% Mirip87.88 %
Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.
- 3UU NO. 56 TAHUN 2008Kabupaten Sorong87.37% Mirip87.37 %
Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangIrian Barat dan Kabupaten-Pembentukan Otonom ProvinsiKabupaten Otonom di Provinsi(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Tambrauw.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya87.24% Mirip87.24 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya86.51% Mirip86.51 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya86.23% Mirip86.23 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo Tengah.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2009Provinsi Papua Barat85.48% Mirip85.48 %
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 8UU NO. 54 TAHUN 2008Provinsi Papua85.40% Mirip85.40 %
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 9UU NO. 24 TAHUN 2008Provinsi Bengkulu85.22% Mirip85.22 %
Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang (Lembaran Negara Pembentukan Provinsi Bengkulu Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).