Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Kalimantan Timur juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- 3Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2022Provinsi Kalimantan Barat98.53% Mirip98.53 %
Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2022Provinsi Kalimantan Selatan97.43% Mirip97.43 %
Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Selatan87.58% Mirip87.58 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Tengah86.19% Mirip86.19 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Tenggara85.73% Mirip85.73 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Utara84.82% Mirip84.82 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2009Kabupaten Bengkalis81.70% Mirip81.70 %
Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.