Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Sulawesi Tenggara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 2Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 3Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 4Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 5Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadiUndang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Utara98.47% Mirip98.47 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Tengah97.90% Mirip97.90 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2022Provinsi Sulawesi Selatan97.64% Mirip97.64 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2022Provinsi Kalimantan Timur85.73% Mirip85.73 %
Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2022Provinsi Kalimantan Barat85.15% Mirip85.15 %
Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2022Provinsi Kalimantan Selatan84.82% Mirip84.82 %
Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2003DPR82.17% Mirip82.17 %
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah DewanPerwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.