Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2022
    97.43% Mirip97.43 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2022
    96.70% Mirip96.70 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2022
    89.03% Mirip89.03 %
    Provinsi Sulawesi Selatan

    Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2022
    85.94% Mirip85.94 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2022
    85.34% Mirip85.34 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2022
    84.82% Mirip84.82 %
    Provinsi Sulawesi Tenggara

    Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 2001
    82.39% Mirip82.39 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 2009
    82.10% Mirip82.10 %
    Kabupaten Bengkalis

    Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.