Produsen

Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produsen

    Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

  2. 2
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

  3. 3
    Produsen

    Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    83.05% Mirip83.05 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.76% Mirip82.76 %
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    81.08% Mirip81.08 %
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    80.69% Mirip80.69 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.