Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produsen
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
- 2Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
- 3Produsen
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 109 TAHUN 2012Kawasan Tanpa Rokok83.05% Mirip83.05 %
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2013Pemusnahan82.76% Mirip82.76 %
Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2014Limbah B381.08% Mirip81.08 %
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha80.69% Mirip80.69 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.