Produsen

Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produsen

    Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

  2. 2
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

  3. 3
    Produsen

    Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.44% Mirip82.44 %
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.25% Mirip81.25 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.