Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2009
    85.05% Mirip85.05 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaranapenunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha KawasanIndustri.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    83.75% Mirip83.75 %
    Kawasan tanpa rokok

    Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    83.05% Mirip83.05 %
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    82.84% Mirip82.84 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatanIndustri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjangyang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  5. 5
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    82.03% Mirip82.03 %
    Kawasan tanpa rokok

    Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakandilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan ataupenggunaan rokok.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    81.68% Mirip81.68 %
    Limbah Radioaktif

    Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

  7. 7
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    81.25% Mirip81.25 %
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    81.21% Mirip81.21 %
    Limbah radioaktif

    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.92% Mirip80.92 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  10. 10
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.85% Mirip80.85 %
    Kawasan industri

    Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.