Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2009Kawasan Industri85.05% Mirip85.05 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaranapenunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha KawasanIndustri.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2003Kawasan tanpa rokok83.75% Mirip83.75 %
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2020Produsen83.05% Mirip83.05 %
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2015Kawasan Industri82.84% Mirip82.84 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatanIndustri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjangyang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 5PP NO. 81 TAHUN 1999Kawasan tanpa rokok82.03% Mirip82.03 %
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakandilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan ataupenggunaan rokok.
- 6PP NO. 61 TAHUN 2013Limbah Radioaktif81.68% Mirip81.68 %
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
- 7PP NO. 81 TAHUN 2012Produsen81.25% Mirip81.25 %
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1997Limbah radioaktif81.21% Mirip81.21 %
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2021Kawasan Industri80.92% Mirip80.92 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 10PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan industri80.85% Mirip80.85 %
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.