Limbah B3

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

  2. 2
    Limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun,yangselanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    82.32% Mirip82.32 %
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.21% Mirip81.21 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    81.08% Mirip81.08 %
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.90% Mirip80.90 %
    Limbah bahan berbahaya dan beracun

    Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    80.64% Mirip80.64 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.61% Mirip80.61 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    80.53% Mirip80.53 %
    Limbah padat

    Limbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah; 14.