Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1999Penghasil limbah B382.32% Mirip82.32 %
Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha81.21% Mirip81.21 %
Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2020Produsen81.08% Mirip81.08 %
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
- 4UU NO. 23 TAHUN 1997Limbah bahan berbahaya dan beracun80.90% Mirip80.90 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2018Merek80.64% Mirip80.64 %
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2016Merek80.61% Mirip80.61 %
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- 7PP NO. 19 TAHUN 1999Limbah padat80.53% Mirip80.53 %
Limbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah; 14.