Produsen
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produsen
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
- 2Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
- 3Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2015Pemanfaat Teknologi87.56% Mirip87.56 %
Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yangbertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembanganteknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2018Bobot Manfaat Perusahaan83.86% Mirip83.86 %
Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan81.09% Mirip81.09 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.