Produsen

Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.

Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produsen

    Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

  2. 2
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

  3. 3
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    87.56% Mirip87.56 %
    Pemanfaat Teknologi

    Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yangbertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembanganteknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    83.86% Mirip83.86 %
    Bobot Manfaat Perusahaan

    Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    81.09% Mirip81.09 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.