Pemusnahan
Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemusnahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemusnahan
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- 2Pemusnahan
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumenperusahaan yang telah berakhirfungsinya dan yang tidak lagimemiliki nilai guna.
- 3Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Antibiotik82.92% Mirip82.92 %
Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Ternak murni82.84% Mirip82.84 %
Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2020Produsen82.76% Mirip82.76 %
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
- 4PP NO. 81 TAHUN 2012Produsen82.44% Mirip82.44 %
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
- 5UU NO. 35 TAHUN 2009Produksi80.67% Mirip80.67 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.