Produsen
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
- 2Produsen
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
- 3Produsen
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha90.26% Mirip90.26 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2012Pengusaha88.02% Mirip88.02 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa punyang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimporusahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Pengusaha84.44% Mirip84.44 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Pemindahtanganan82.85% Mirip82.85 %
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Pemusnahan81.99% Mirip81.99 %
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2007Barang hasil pertanian81.50% Mirip81.50 %
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2020Pemusnahan80.68% Mirip80.68 %
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.