Produsen

Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produsen juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

  2. 2
    Produsen

    Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

  3. 3
    Produsen

    Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    90.26% Mirip90.26 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    88.02% Mirip88.02 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa punyang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimporusahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    84.44% Mirip84.44 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.85% Mirip82.85 %
    Pemindahtanganan

    Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    81.99% Mirip81.99 %
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2007
    81.50% Mirip81.50 %
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.