Izin lingkungan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalamrangka perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izinusaha dan/atau kegiatan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin lingkungan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin lingkungan

    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  2. 2
    Izin lingkungan

    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.08% Mirip82.08 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    81.34% Mirip81.34 %
    Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    80.82% Mirip80.82 %
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.42% Mirip80.42 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.