Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalamrangka perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izinusaha dan/atau kegiatan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin lingkungan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Menteri82.08% Mirip82.08 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Izin Lingkungan81.34% Mirip81.34 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Antidumping80.82% Mirip80.82 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Sementara80.42% Mirip80.42 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.