Rumah Sakit Umum Kelas B

Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik luas, membantu pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis serta membantu kegiatan penelitian; 9.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    86.70% Mirip86.70 %
    Rumah Sakit Umum Kelas D

    Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang bersifat umum; 11.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    86.05% Mirip86.05 %
    Rumah Sakit Umum Kelas C

    Rumah Sakit Umum Kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayan kesehatan paling lambat dalam 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan dan penyakit kandungan, serta kesehatan anak; 10.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.56% Mirip82.56 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.