Bawahan

Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawahan

    Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

  2. 2
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    85.92% Mirip85.92 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.