Bawahan
Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bawahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bawahan
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
- 2Bawahan
Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan85.92% Mirip85.92 %
Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.