Penduduk
Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yangmenurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penduduk juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 2Penduduk
Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
- 3Penduduk
Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi,anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunankuantitas yang bertempattinggal di suatu tempat dalam bataswilayah negara pada waktu tertentu.
- 4Penduduk
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri; 4.
- 5Penduduk
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
- 6Penduduk
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.
- 7Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 8Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 9Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 10Penduduk
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 11Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia.
- 12Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan OrangAsing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 13Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan OrangAsing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 14Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
- 15Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
- 16Penduduk
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
- 17Penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayahRepublik Indonesia atau di luar negeri.
- 18Penduduk
Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 19Penduduk
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
- 20Penduduk
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Bawahan80.33% Mirip80.33 %
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.