Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Potensi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- 2Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 2013Permodalan Kewirausahaan Pemuda82.30% Mirip82.30 %
Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikankepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/ataumengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahananekonomi nasional.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2006Potensi Search and Rescue80.84% Mirip80.84 %
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.