Potensi Pencarian dan Pertolongan

Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Potensi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

  2. 2
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2013
    82.30% Mirip82.30 %
    Permodalan Kewirausahaan Pemuda

    Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikankepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/ataumengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahananekonomi nasional.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    80.84% Mirip80.84 %
    Potensi Search and Rescue

    Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.