Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Potensi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- 2Potensi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Sarana dan Prasarana Kebudayaan84.54% Mirip84.54 %
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitaspenunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Promosi Pariwisata84.33% Mirip84.33 %
Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Sarana dan Prasarana Kebudayaan83.87% Mirip83.87 %
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
- 4PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Sarana dan Prasarana Kebudayaan82.85% Mirip82.85 %
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2006Potensi Search and Rescue81.64% Mirip81.64 %
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.