Potensi Pencarian dan Pertolongan

Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Potensi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

  2. 2
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    84.54% Mirip84.54 %
    Sarana dan Prasarana Kebudayaan

    Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitaspenunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    84.33% Mirip84.33 %
    Promosi Pariwisata

    Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    83.87% Mirip83.87 %
    Sarana dan Prasarana Kebudayaan

    Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    82.85% Mirip82.85 %
    Sarana dan Prasarana Kebudayaan

    Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.64% Mirip81.64 %
    Potensi Search and Rescue

    Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.