Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yangmelaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara danmenyelenggarakanumum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

  2. 2
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugasmembantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahankhususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    91.27% Mirip91.27 %
    Pol PP

    Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    85.40% Mirip85.40 %
    Kode Etik

    Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2005
    81.35% Mirip81.35 %
    Lembaga Perwakilan Rakyat

    Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  4. 4
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.