Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugasmembantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahankhususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  2. 2
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yangmelaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara danmenyelenggarakanumum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.