Kode Etik

Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kode Etik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kode Etik

    Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilakuanggota LSF dan tenaga sensor.

  2. 2
    Kode Etik

    Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    85.76% Mirip85.76 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2010
    85.40% Mirip85.40 %
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    81.26% Mirip81.26 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.