Kode Etik
Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kode Etik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kode Etik
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilakuanggota LSF dan tenaga sensor.
- 2Kode Etik
Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2010DPRD85.76% Mirip85.76 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2010Polisi Pamong Praja85.40% Mirip85.40 %
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2003KPU81.26% Mirip81.26 %
Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.