Perdasi
Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdasi
Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2006Pemerintahan Kabupaten/Kota84.76% Mirip84.76 %
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Perdasus80.25% Mirip80.25 %
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2010Polisi Pamong Praja80.09% Mirip80.09 %
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- 4PP NO. 106 TAHUN 2021Perdasus80.01% Mirip80.01 %
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.