Perdasi

Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    84.76% Mirip84.76 %
    Pemerintahan Kabupaten/Kota

    Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Perdasus

    Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2010
    80.09% Mirip80.09 %
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.01% Mirip80.01 %
    Perdasus

    Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.