Pol PP
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2010Polisi Pamong Praja91.27% Mirip91.27 %
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2007Otonomi daerah82.86% Mirip82.86 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2008Penyelenggara Negara82.74% Mirip82.74 %
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2003Satuan Polisi Pamong Praja81.41% Mirip81.41 %
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2018Satpol PP81.37% Mirip81.37 %
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2007Otonomi daerah80.42% Mirip80.42 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah80.01% Mirip80.01 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.