Lembaga Perwakilan Rakyat

Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    86.31% Mirip86.31 %
    Lembaga perwakilan

    Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    83.45% Mirip83.45 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    81.48% Mirip81.48 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2010
    81.35% Mirip81.35 %
    Polisi Pamong Praja

    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    81.20% Mirip81.20 %
    DPRD provinsi

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkatDPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    80.70% Mirip80.70 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 2006
    80.59% Mirip80.59 %
    Daerah Otonom

    Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    80.36% Mirip80.36 %
    Daerah

    Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 60 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    80.24% Mirip80.24 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.