Lembaga Perwakilan Rakyat
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2004Lembaga perwakilan86.31% Mirip86.31 %
Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008DPRD83.45% Mirip83.45 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006DPRD81.48% Mirip81.48 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2010Polisi Pamong Praja81.35% Mirip81.35 %
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- 5PP NO. 83 TAHUN 2012DPRD provinsi81.20% Mirip81.20 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkatDPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2003DPRD80.70% Mirip80.70 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 5 TAHUN 2006Daerah Otonom80.59% Mirip80.59 %
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2018Daerah80.36% Mirip80.36 %
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 60 TAHUN 2014Pemerintahan Desa80.26% Mirip80.26 %
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 10UU NO. 29 TAHUN 2022Pemerintah Pusat80.24% Mirip80.24 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.